UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa